Friday, May 29, 2026
Ekonomi

10 Perusahaan CPO Terlibat Under Invoicing, Wamentan Bilang Begini

Jakarta — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono angkat bicara soal dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing ekspor crude palm oil (CPO) yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, Sudaryono menegaskan persoalan izin ekspor dan perpajakan bukan kewenangan Kementerian Pertanian.

“Kami di Kementan tidak mengeluarkan izin. Itu izinnya di kementerian lain, apakah perindustrian, perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan, bea cukai ya di Kementerian Keuangan,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan ini muncul setelah Purbaya mengungkap temuan mengejutkan. Seluruh perusahaan CPO yang masuk dalam sampel pemeriksaan Kementerian Keuangan terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam aktivitas ekspor. Purbaya mengatakan, sampel diambil secara acak dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia berdasarkan dokumen pengapalan ekspor.

“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” ujar Purbaya di kompleks DPR/MPR, Senin (25/5/2026).

Modus yang digunakan, menurut Purbaya, adalah memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Barang diekspor dari Indonesia dengan harga rendah, kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi melalui perusahaan afiliasi.

“Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat. Jadi gitu,” ucap Purbaya.

Praktik tersebut terungkap setelah Kementerian Keuangan membandingkan harga ekspor dari Indonesia dengan harga barang yang sama di negara tujuan. Meski belum merinci potensi kerugian negara, Purbaya menyebut nilainya bisa sangat besar apabila seluruh transaksi ekspor diperiksa secara menyeluruh. Kasus ini kini dalam penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Sudaryono menegaskan fokus Kementerian Pertanian berada di sektor hulu, terutama terkait produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Ia menyebut rendahnya harga TBS menjadi domain dan concern utama kementeriannya.

“Dalam posisi kami di kementerian pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, di produksi dimana harga TBS yang dibeli oleh PKS (pabrik kelapa sawit), adalah hasil produksi pertanian yang kemudian rendah itu menjadi domain kami, menjadi concern kami,” terang dia.

Kementerian Pertanian juga berinisiatif memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. “Sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu, dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga yang berwenang, membawahi atau membina kawan-kawan pengusaha ini,” ujar Sudaryono.

Selain sektor sawit, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik serupa pada komoditas batu bara. Temuan ini menggarisbawahi betapa luasnya praktik transfer pricing yang terjadi di sektor ekspor Indonesia, tidak hanya terbatas pada satu komoditas. Situasi ini menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan ekspor wajib via DSI untuk batu bara terus didorong pemerintah.

Sebelumnya, Wamentan Sudaryono juga sudah lebih dulu menyuarakan pentingnya transparansi dalam rantai ekspor sawit. Ia sempat mengklaim BUMN Ekspor PT DSI sebagai pipa transparan ekspor sawit guna memastikan harga yang diterima petani sesuai dengan nilai pasar sesungguhnya.

Ketegangan antara kebutuhan transparansi ekspor dan perlindungan petani ini semakin terasa seiring anjloknya harga TBS yang mendorong Wamentan mengeluarkan perintah darurat ke pabrik dan eksportir sawit. Dengan adanya temuan transfer pricing ini, publik semakin menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan nakal yang diduga merugikan negara dan petani.