BKN-KORPRI Luncurkan KPR Khusus ASN, Tenor 30 Tahun Mulai Cicilan Rp1 Juta
Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) meluncurkan program perumahan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja sama ini menggandeng PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra pembiayaan, menawarkan KPR ber tenor hingga 30 tahun.
Data terkini memperlihatkan hanya 22 persen dari 6,7 juta ASN di Indonesia yang memiliki rumah sendiri. Angka ini mendorong BKN untuk melangkah lebih jauh lewat program yang juga menyasar pegawai PPPK dan bahkan CPNS.
“Jika teman-teman di daerah punya tanah, program ini bisa difasilitasi bersama BTN, bersama BSI, bersama BPD, untuk kita bangunkan perumahan Korpri,” tutur Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh yang juga menjabat Kepala BKN, Jumat (29/5/2026).
Program perumahan ASN ini akan dimulai di tiga lokasi pilot: Cisoka (Tangerang), Ciseeng (Bogor), dan Yogyakarta. Zudan menegaskan langkah ini merupakan salah satu ikhtiar BKN agar ASN di Indonesia bisa memiliki hunian sendiri. Pemerintah daerah pun dapat bergabung, dengan BKN siap menjembatani koordinasi.
Selain skema KPR nonsubsidi lewat BTN, ASN juga bisa memanfaatkan program subsidi melalui sinergi dengan BP Tapera dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Cicilan rumah subsidi mulai sekitar Rp1 juta per bulan, menjadikannya terjangkau bagi ASN muda di tengah tekanan ekonomi akibat pelemahan rupiah.
Target pemerintah menyediakan 3 juta unit rumah untuk ASN sejalan dengan program numerasi perumahan nasional. BTN sendiri mencatat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah ke masyarakat telah mencapai hampir 6 juta unit, menunjukkan kapasitas bank pelat merah ini dalam mendukung sektor properti nasional.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi respons terhadap tren harga properti yang terus naik di kawasan penyangga ibu kota. Sejumlah pengamat menilai akses pembiayaan jangka panjang bagi ASN dapat menjadi instrumen stabilisasi demand di pasar perumahan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan tetap.
Kebijakan perumahan ASN ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi domestik. Di saat yang sama, aturan baru soal PPh Final UMKM juga resmi diterbitkan untuk mengatur kembali fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.