Friday, May 29, 2026
Ekonomi

Harga TBS Sawit Ambruk, Wamentan Keluar Perintah Darurat ke Pabrik dan Eksportir

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya merosot tajam dari Rp3.600 per kg menjadi hanya Rp1.800 per kg, dan di beberapa daerah seperti Sulawesi Barat bahkan anjlok hingga Rp1.200 per kg. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono langsung menggelar rapat darurat dengan pelaku industri hilir sawit untuk meredam krisis harga ini.

Kementerian Pertanian menemukan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah. Sudaryono meminta seluruh pelaku usaha di hilir, khususnya refinery dan eksportir, tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal dan tidak menarik harga di tengah gejolak ini.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa, melalui acuan harga PT KPBN, dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar.”

Permintaan ini disampaikan karena kondisi pasar global sebenarnya masih positif. Harga minyak sawit mentah (CPO) dunia justru stabil bahkan cenderung meningkat, dan permintaan global tidak mengalami penurunan. Artinya, tidak ada alasan bagi industri hilir untuk menekan harga pembelian sawit dari hulu.

“Karena di luar negeri sana harganya nggak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar, sehingga ini berimbas, efek dominonya kepada PKS dan juga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang ditetapkan.”

Sudaryono juga menegaskan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema ekspor satu pintu yang tengah disiapkan pemerintah. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas, bukan mengambil keuntungan dari perdagangan sawit.

“Disampaikan PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan.”

Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan harga TBS di lapangan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Sudaryono mengungkapkan dari 38 provinsi, baru beberapa yang benar-benar menjalankan ketentuan penetapan harga TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, asosiasi, serta mengacu pada harga global.

Kementerian Pertanian akan meminta seluruh pemerintah daerah segera menetapkan harga acuan TBS di masing-masing wilayah dan melakukan pengawasan langsung terhadap PKS yang membeli di bawah ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dikenakan mulai dari administratif hingga pencabutan izin.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali.”

Bahkan pemerintah membuka peluang penindakan hukum dengan melibatkan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan pelanggaran yang masuk ranah pidana. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi petani sawit dari praktik manipulasi harga yang merugikan hulu.

Sudaryono berharap setelah rapat hari ini, pelaku industri hilir sawit tetap melakukan transaksi secara normal sehingga harga TBS di tingkat petani bisa kembali sesuai ketentuan. Ujung tombaknya adalah refinery dan eksportir — selama mereka membeli dengan volume besar dan harga sesuai, efek dominonya akan berimbas positif ke petani.

“Ujung tombaknya adalah refinery dan eksportir. Selama refinery dan eksportir membeli dalam keadaan sebagaimana mestinya, dia purchase dengan volume yang sama, purchase dengan volume yang besar dengan harga yang sesuai maka diharapkan dan diminta efek dominonya kemudian berimbas sama dengan ke petani.”

Krisis harga TBS ini terjadi di tengah kenaikan harga BBM yang juga memberatkan biaya operasional pelaku industri. Kombinasi tekanan biaya dari hulu dan hilir membuat petani sawit berada dalam posisi yang semakin sulit tanpa intervensi tegas dari pemerintah.