Friday, May 29, 2026
Ekonomi

Sudaryono Geram: 123 Pabrik Sawit Belum Naikkan Harga TBS, Izin Terancam Dicabut

Jakarta — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengancam pencabutan izin usaha bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan pemerintah. Ancaman itu menyusul terungkapnya 139 PKS yang teridentifikasi membeli TBS dengan harga murah pasca-kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dari 139 PKS bermasalah itu, baru 16 yang menyesuaikan harga pembelian usai rapat koordinasi dengan pelaku usaha sawit beberapa hari lalu. Sisanya, 123 pabrik, masih bandel menolak menaikkan harga TBS sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Rapat lanjutan yang digelar Jumat ini dihadiri asosiasi petani sawit, BUMN pangan, perusahaan refinery, hingga eksportir sawit. Sudaryono menegaskan bahwa anjloknya harga TBS di tingkat petani tidak mencerminkan kondisi pasar global yang sesungguhnya.

Harga crude palm oil (CPO) internasional justru mengalami peningkatan baik dari sisi harga maupun volume perdagangan. Permintaan global terhadap CPO terus meningkat, kontras dengan nasib petani sawit domestik yang merasakan kebalikannya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengendalian harga oleh pabrik hilir yang merugikan petani.

“Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah,” katanya.

Sudaryono meminta pelaku usaha di sektor hilir tetap melakukan transaksi perdagangan dengan mengacu pada harga yang dibentuk melalui lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Menurutnya, mekanisme lelang KPBN merupakan cerminan harga CPO dunia yang seharusnya menjadi acuan utama.

“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw,” ujarnya.

Selain meminta pelaku usaha patuh pada acuan KPBN, Sudaryono juga menginstruksikan pemerintah daerah aktif memantau harga TBS di wilayah masing-masing. Pemda wajib memastikan PKS membeli TBS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Ancaman pencabutan izin bukan sekadar gertak sambal. Sudaryono menegaskan pemerintah bersedia menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi PKS yang melanggar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih berat, Kementerian Pertanian akan menggandeng Satgas Pangan.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” katanya.

Ancaman tegas ini muncul di tengah tekanan berat yang dialami petani sawit sejak kebijakan ekspor satu pintu via DSI diumumkan. Sebelumnya, Sudaryono juga sudah menyoroti adanya praktik under-invoicing oleh puluhan perusahaan CPO yang diduga menjadi salah satu akar masalah pricing di hulu industri sawit.

Dengan 123 PKS yang masih membandel, pertarungan antara kepentingan petani dan pabrik pengolah ini diperkirakan akan memasuki babak baru dalam minggu-minggu mendatang. Nasib harga TBS petani kecil bergantung pada sejauh mana pemerintah benar-benar mengeksekusi ancaman pencabutan izin tersebut.