BPOM Siapkan Regulasi Jamu Masuk BPJS Kesehatan
Jakarta — Industri jamu nasional berpotensi merasakan perubahan besar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang bakal mengizinkan obat bahan alam masuk ke dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Kebirokrasian ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri dalam Health Forum bertajuk “Dari Warisan Budaya Menjadi Industri Jamu Berkelanjutan” di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Kashuri menegaskan landasan hukum saat ini sudah cukup kuat untuk mendorong pemanfaatan obat bahan alam dalam pelayanan kesehatan.
“Dulu kalau orang sudah sakit parah di rumah sakit semuanya minum jamu. Kalau sekarang tidak lagi karena kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya,” kata Kashuri.
Jumlah Fitofarmaka Masih Sangat Terbatas
Meski regulasi sudah ada, kenyataannya jumlah produk fitofarmaka di Indonesia masih sangat terbatas. Kashuri memaparkan salah satu kendala utamanya adalah biaya riset yang besar dan lamanya proses pengembangan hingga memperoleh bukti ilmiah yang memadai.
“Produk fitofarmaka di Indonesia sangat sedikit karena membutuhkan budget yang luar biasa, waktu yang lama, riset yang luar biasa. Ini yang menjadikan keengganan pelaku usaha untuk melakukan investasi karena pangsa pasarnya belum jelas,” ujarnya.
Ketidakpastian pasar itulah yang mendorong BPOM mengambil inisiatif. Kashuri mengungkapkan pihaknya sudah menginisiasi pembahasan bersama Kementerian Kesehatan agar produk herbal bermutu bisa menembus sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Perpres Sedang Dalam Proses
“Saat ini sudah berproses peraturan presiden yang rencananya akan memasukkan bahwa nanti obat-obat bahan alam itu bisa dibiayai oleh BPJS,” kata Kashuri.
Kashuri menegaskan kebijakan ini bukan berarti seluruh produk jamu otomatis ditanggung BPJS. Hanya produk yang telah memiliki bukti ilmiah memadai dan memenuhi standar yang berpeluang masuk ke dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Meningkatkan Literasi Tenaga Medis
Selain soal regulasi, BPOM juga mendorong peningkatan literasi tenaga kesehatan terkait pemanfaatan obat bahan alam. Kashuri menilai sebagian tenaga medis masih lebih familiar dengan obat sintetis dibandingkan produk herbal yang telah memiliki dasar ilmiah kuat.
“Kita dorong kolegium dan asosiasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan literasi. Bahwa tidak hanya obat sintetis yang bisa digunakan dalam pengobatan, tetapi juga ada potensi obat bahan alam yang didukung data ilmiah yang baik,” ujar Kashuri.
Kolaborasi Ekosistem Jadi Kunci
Kashuri menekankan pengembangan jamu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah atau pelaku industri semata. Diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
“Ya tentunya di dalam pengembangan jamu ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tidak mungkin dilakukan oleh pelaku usaha industri saja. Tapi ini butuh kolaborasi ekosistem ya dari hulu sampai hilir termasuk kementerian lembaga saja. Jadi tidak hanya Badan POM yang ngurusin jamu ini, tapi beberapa kementerian yang lain seperti kementerian pertanian misalnya, dalam menyiapkan bahan baku yang standar yang juga penting di situ,” katanya.
Harapannya, kebijakan ini bisa membuka jalan bagi industri jamu nasional untuk bersaing di level yang lebih tinggi, sekaligus memberikan opsi pengobatan alternatif yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
