Dedi Mulyadi Stop Izin Pembangunan di Hutan Jabar, Cegah Longsor dan Banjir
Jakarta — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu menghentikan pemberian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir yang belakangan makin sering melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat itu dikeluarkan menyusul kekhawatiran terhadap konversi lahan konservasi menjadi area komersial dan permukiman. Dedi menilai alih fungsi lahan menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya frekuensi bencana alam di provinsi terpadat penduduk di Indonesia itu.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi dalam keterangan resmi, Minggu (10/5/2026).
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang sudah lebih dulu diterbitkan Pemprov Jabar. Regulasi itu mengatur mekanisme pengawasan, pengembalian fungsi lahan, serta penyediaan sumber daya untuk pemulihan kawasan yang sudah terkonversi. Dedi juga menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan oleh perangkat daerah terkait.
Keputusan Dedi ini menambah daftar langkah tegas pemerintah daerah dalam mengendalikan lahan kritis. Di tingkat nasional, pemerintah juga terus berupaya menekan dampak perubahan iklim melalui berbagai kebijakan, termasuk penerbitan perpres terkait sektor energi yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Jawa Barat sendiri merupakan salah satu provinsi dengan potensi bencana alam tertinggi di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa longsor dan banjir bandang menjadi jenis bencana yang paling sering terjadi, terutama di kawasan pegunungan dan lereng yang mengalami deforestasi. Kasus terakhir yang menarik perhatian publik adalah banjir bandang di Gorontalo Utara yang menunjukkan betapa besar dampak kerusakan lingkungan terhadap keselamatan warga.
Dedi menegaskan bahwa pengawasan alih fungsi lahan bukan sekadar urusan tata ruang, melainkan menyangkut keselamatan jutaan warga Jawa Barat. Ia meminta agar setiap pemerintah daerah menjadikan pengendalian alih fungsi lahan sebagai prioritas utama dalam perencanaan pembangunan.
Kebijakan ini juga menjadi perhatian karena Jawa Barat memiliki kawasan hutan yang luas namun terus tergerus oleh aktivitas pertambangan, perkebunan sawit, dan pembangunan properti. Ketika fungsi konservasi lahan hilang, daya serap air berkurang drastis dan risiko tanah longsor meningkat signifikan. Para pegiat lingkungan berharap surat edaran Dedi ini benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif belaka.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali tata kelola lahan di tingkat nasional. Beberapa kalangan menilai bahwa agenda kenegaraan presiden di tingkat internasional seharusnya diimbangi dengan penanganan serius terhadap isu-isu lingkungan hidup di dalam negeri, termasuk upaya penurunan emisi karbon melalui perlindungan hutan dan lahan gambut.