Saturday, May 30, 2026
Ekonomi

25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tiba-tiba Tutup, Mendag Buka Suara soal Penyebabnya

Jakarta — Puluhan gerai minimarket Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendadak tutup dalam beberapa hari terakhir. Penutupan ini menuai sorotan lantaran melibatkan 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret yang dihentikan operasionalnya oleh pemerintah daerah setempat.

Penyebab utamanya bukan soal lesunya daya beli masyarakat atau persaingan bisnis yang ketat. Melainkan soal perizinan. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan aturan zonasi ketat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern. Gerai-gerai yang belum memenuhi syarat izin diminta tutup sementara.

Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara soal polemik ini. Ia menegaskan bahwa persoalan penutupan gerai ritel modern di Lombok murni urusan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan faktor ekonomi lainnya.

“Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,” ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).

Situasi ini memicu kekhawatiran soal nasib ribuan karyawan yang bekerja di gerai-gerai tersebut. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) nyata mengintai apabila penutupan berlarut. Kemendag sendiri mengaku tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemda untuk mencari solusi terbaik. Di tengah penguasaan pasar ritel oleh para konglomerat, nasib pekerja ritel menjadi isu yang tak bisa diabaikan.

“Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujar Budi.

Berbagai opsi kini sedang dikaji, mulai dari relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar aturan daerah. Kemendag juga menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah dan tidak akan intervensi sepihak.

“Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,” jelas Budi.

Kabar baiknya, penutupan ini ternyata tidak bersifat permanen. Berdasarkan informasi terkini, gerai Alfamart dan Indomaret yang sempat tutup kini telah kembali beroperasi. Meski demikian, kasus ini menjadi catatan penting soal bagaimana regulasi daerah bisa berdampak langsung terhadap operasional ritel modern di Tanah Air.

“Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,” kata Budi.

Langkah Pemkab Lombok Tengah dalam menertibkan perizinan ini sejatinya harus dilihat dari sisi positif. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekosistem tata kota sekaligus melindungi pasar tradisional dari dominasi ritel modern yang makin menjamur. Di sisi lain, kepastian hukum bagi pelaku usaha ritel juga menjadi hal yang tak kalah urgen untuk diperhatikan.

“Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,” pungkas Mendag.

Polemik ini mengingatkan publik pada tren serupa yang terjadi di berbagai daerah lain, di mana tekanan ekonomi makro seperti pelemahan rupiah kerap menjadi latar belakang kebijakan-kebijakan lokal. Sementara itu, daya beli masyarakat yang belum sepulihnya pasca pandemi turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam setiap kebijakan zonasi ritel.

Kasus tutupnya puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok ini menjadi pengingat bahwa industri ritel modern Indonesia masih harus berhadapan dengan kompleksitas regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Di tengah stabilnya harga BBM di akhir Mei 2026 dan berbagai stimulus ekonomi lainnya, kepastian regulasi menjadi kunci agar iklim usaha tetap kondusif bagi semua pihak.