Ini Kategori ASN Yang Gak Dapat Gaji ke-13, Cek Alasannya
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penerima pensiun mulai 2 Juni 2026. Namun, tidak semua ASN otomatis mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Pengumuman ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Siapa yang Tidak Berhak?
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat sejumlah kategori ASN yang gugur haknya untuk menerima gaji ke-13. Pertama, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak memperoleh pembayaran ini.
Kedua, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah — baik di dalam maupun luar negeri — dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak menerima gaji ke-13.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 juni 2026,” bunyi keterangan resmi dari akun Instagram PT Taspen (Persero) yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2026).
Perhitungan dan Ketentuan Khusus
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Aturan ini juga mengakomodasi ASN dengan status ganda. Bagi yang memiliki posisi sebagai pejabat negara sekaligus pensiunan ASN, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar. Namun, bagi pensiunan yang sekaligus menjadi penerima pensiun janda atau duda, mereka tetap memperoleh dua hak pembayaran — baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Siapa yang Tetap Dapat?
Pemerintah memastikan sejumlah kelompok tetap berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Mereka meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Bagi PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat negara yang baru memasuki masa purnatugas setelah tanggal tersebut.
Keputusan pencairan gaji ke-13 ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan poket menjelang Lebaran Haji 2026.