Saturday, May 30, 2026
Ekonomi

PP 20/2026 Resmi Batasi PPh Final UMKM, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Pemerintah Indonesia resmi membatasi siapa yang boleh menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini merevisi ketentuan lama dalam PP 55/2022 dan berdampak langsung pada ribuan pelaku usaha berbentuk badan hukum.

Berdasarkan regulasi terbaru, fasilitas PPh final UMKM kini hanya diberikan kepada tiga kategori wajib pajak: orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha seperti CV, firma, PT, hingga BUMDes perlahan dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas pajak ringan tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, yang menetapkan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bagi penerima fasilitas. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha lagi memenuhi kriteria untuk menikmati tarif pajak final yang selama ini menjadi penopang daya saing UMKM di Indonesia.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan serta koperasi,” bunyi aturan tersebut sebagaimana dikutip dari dokumen PP 20/2026.

Kelonggaran Baru untuk Perorangan

Meski membatasi jenis badan usaha, pemerintah justru memberikan kelonggaran signifikan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Melalui PP terbaru ini, kedua kategori tersebut kini bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu.

Kelonggaran ini muncul setelah pemerintah menghapus Pasal 59 dalam PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi masa pemanfaatan fasilitas pajak UMKM. “Pasal 59 dihapus,” bunyi ketentuan dalam Pasal I Angka 6 PP 20/2026.

Dampaknya cukup luas. Pelaku usaha kecil perorangan kini mendapat kepastian lebih panjang dalam menikmati tarif pajak ringan, tanpa khawatir fasilitasnya kedaluwarsa. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.

Nasib CV, PT, dan BUMDes

Berbeda dengan perorangan, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes mendapat perlakuan berbeda. Pemerintah memastikan mereka masih bisa menggunakan fasilitas lama sampai masa berlakunya habis, sesuai ketentuan peralihan dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Fasilitas pajak final tetap dapat digunakan selama wajib pajak masih memenuhi syarat sesuai aturan sebelumnya. Artinya, ada masa transisi yang memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Sementara itu, koperasi mendapat perlakuan khusus. Dalam aturan baru, koperasi hanya dapat menikmati fasilitas PPh final maksimal selama empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar. Pemerintah juga memperpanjang masa pemanfaatan hingga tahun pajak 2029 bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku.

Perpanjangan untuk Wajib Pajak Tertentu

Pemerintah juga memberikan perpanjangan masa pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak yang masa fasilitasnya habis pada 2024 dan 2025. Kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga tahun pajak 2026. Sedangkan yang berakhir pada 2025 masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai akhir 2026. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk kebijakan yang realistis dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

PP 20/2026 resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan. Para pelaku usaha diminta segera mengecek kembali status badan usahanya agar tidak salah dalam memanfaatkan fasilitas pajak UMKM ke depan.